kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi VI sepakat ada RUU Perindustrian


Rabu, 18 Desember 2013 / 18:07 WIB
Komisi VI sepakat ada RUU Perindustrian
ILUSTRASI. Khalifa International Stadium salah satu venue stadion Piala Dunia 2022 Qatar.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengan Kementerian Perindustrian tentang rancangan undang-undang (RUU)  perindustrian, Rabu ini (18/12).

Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka selama dua jam tersebut, 9 fraksi pada komisi VI telah menyetujui adanya rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian.

Nantinya, RUU tentang Perindustrian tersebut memiliki sistematika yang terdiri atas 17 BAB dan 125 Pasal.

"Setelah disetujui akan dibentuk PP (peraturan pemerintah)," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat seusai rapat dengan komisi VI DPR di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Senayan Jakarta Rabu (18/12).

Ia menambahkan, untuk pembahasan PP tersebut akan dilakukan dua hari setelah RUU perindustrian tersebut disahkan dalam rapat paripurna Kamis besok pagi (19/12). Hidayat menargetkan, pembahasan tersebut nantinya akan selesai pada waktu enam bulan.

Pembahasan PP tersebut nantinya akan disesuaikan sesuai dengan nomor urutnya. "Kan ada urutannya, jadi mengikuti urutan itu saja ya," ucapnya.

Sekadar informasi, 17 bab dalam RUU perindustriam tersebut, yakni:

1. Bab I ketentuan umum

2. Bab II penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang industri

3. Bab III rencana induk pembangunan industri nasional

4. Bab IV kebijakan industri nasional

5. Bab V perwilayahan industri

6. Bab VI pembangunan sumber daya industri

7. Bab VII Pembangunan sarana dan prasarana industri

8. Bab VIII permerdayaan industri

9. Bab IX tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional

10. Bab X perizinan, penanaman modal di bidang industri dan fasilitas

11. Bab XI komite industri nasional

12. Bab XII peran serta masyarakat

13. Bab XIII pengawasan dan pengendalian

14. Bab XIV penyidikan

15. Bab XV ketentuan pidana

16. Bab XVI ketentuan peralihan

17. Bab XVII ketentuan penutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×