Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat dengan Kementerian Perindustrian tentang rancangan undang-undang (RUU) perindustrian, Rabu ini (18/12).
Dalam rapat yang berlangsung secara terbuka selama dua jam tersebut, 9 fraksi pada komisi VI telah menyetujui adanya rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian.
Nantinya, RUU tentang Perindustrian tersebut memiliki sistematika yang terdiri atas 17 BAB dan 125 Pasal.
"Setelah disetujui akan dibentuk PP (peraturan pemerintah)," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat seusai rapat dengan komisi VI DPR di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Senayan Jakarta Rabu (18/12).
Ia menambahkan, untuk pembahasan PP tersebut akan dilakukan dua hari setelah RUU perindustrian tersebut disahkan dalam rapat paripurna Kamis besok pagi (19/12). Hidayat menargetkan, pembahasan tersebut nantinya akan selesai pada waktu enam bulan.
Pembahasan PP tersebut nantinya akan disesuaikan sesuai dengan nomor urutnya. "Kan ada urutannya, jadi mengikuti urutan itu saja ya," ucapnya.
Sekadar informasi, 17 bab dalam RUU perindustriam tersebut, yakni:
1. Bab I ketentuan umum
2. Bab II penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang industri
3. Bab III rencana induk pembangunan industri nasional
4. Bab IV kebijakan industri nasional
5. Bab V perwilayahan industri
6. Bab VI pembangunan sumber daya industri
7. Bab VII Pembangunan sarana dan prasarana industri
8. Bab VIII permerdayaan industri
9. Bab IX tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional
10. Bab X perizinan, penanaman modal di bidang industri dan fasilitas
11. Bab XI komite industri nasional
12. Bab XII peran serta masyarakat
13. Bab XIII pengawasan dan pengendalian
14. Bab XIV penyidikan
15. Bab XV ketentuan pidana
16. Bab XVI ketentuan peralihan
17. Bab XVII ketentuan penutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News