kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VI sambut positif soal aturan pemindahan aset BUMN ke LPI


Minggu, 18 April 2021 / 23:56 WIB
Komisi VI sambut positif soal aturan pemindahan aset BUMN ke LPI
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memperkenalkan anggota Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza memandang positif langkah Menteri BUMN yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Pada kebijakan tersebut Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang tatacara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN.

"Yang pasti bukan aset-aset yang tidak bersifat strategis ya untuk investasi itu yang bisa dialihkan ke LPI ya, jadi dalam rangka aset-aset yang selama ini tidak feasible untuk usaha bagi perusahaan-perusahaan BUMN dan memerlukan suntikan dana investasi itu yang kemudian dialihkan. Saya kira Kita memandang positif terkait peraturan Menteri tersebut," jelas Faisol saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (18/4).

Faisol menerangkan, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebenarnya tidak hanya bersifat untuk memudahkan proses investasi di Indonesia. LPI merupakan badan yang melakukan konsolidasi terhadap aset-aset BUMN yang dirasa perlu untuk dilakukan keterlibatan swasta dalam proses investasi.

"Kalau Anda lihat selama ini itu dilakukan oleh masing-masing BUMN sebagai contoh misalnya aja Waskita punya sekian ruas jalan tol, yang hari ini itu jadi beban keuangan Waskita jadi nggak bisa berkembang," imbuh dia.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir keluarkan aturan baru: Sah BUMN pindahkan aset ke LPI

Maka kondisi tersebut dinilai membuat adanya sedikit kesulitan bagi BUMN dalam menarik investasi ke dalam usahanya. "Oleh karena itu di atas buku bisa dialihkan ke LPI agar LPI ini bisa melakukan administrasi dengan baik, bisa mensinergikan berbagai macam aset yang ada untuk kepentingan investasi di Indonesia," ujar dia.

Maka adanya Peraturan Menteri BUMN terkait pemindahan aset BUMN ke LPI ditujukan untuk memudahkan proses masuknya investasi khususnya investasi asing lebih mudah. "Apakah dengan ini bisa menyehatkan BUMN? Saya kira iya karena BUMN kan dalam beberapa kasus misalnya Jasa Marga walau sebenarnya Jasamarga itu udah sehat atau Waskita misalnya itu sakit bisa dibantu dengan melakukan perbaikan buku terhadap keuangan mereka kalau investasi udah masuk," ungkap Faisol.

Baca Juga: Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×