kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini masuk dalam revisi UU Kejaksaan


Senin, 20 September 2021 / 15:47 WIB
Komisi Kejaksaan usul 7 substansi ini masuk dalam revisi UU Kejaksaan
ILUSTRASI. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan mengusulkan tujuh poin atau substansi penting masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pertama, penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan hukum. Kedua, memperbaiki struktur sehingga implementasi kewenangan kuat Kejaksaan itu bisa direalisasikan.

Ketiga, penegasan asas dominus litis bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

Hal ini penting agar Kejaksaan Agung tak berada dalam dilema, terhimpit di antara dua kekuatan besar penegak hukum. Yakni Kepolisian sebagai penyidik dan kekuasaan kehakiman di pengadilan.

Baca Juga: Jadi tersangka dan ditahan Kejagung, ini kasus yang menjerat Alex Noerdin

Poin pentingnya adalah bagaimana agar dalam RUU ini, kejaksaan atau jaksa itu bisa aktif sejak awal proses penyidikan melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Sehingga sudah aktif memberikan petunjuk, tidak ada lagi bolak-balik perkara, dan semua bisa dikombinasikan di tahapan pra penuntutan ini.

Keempat, revisi UU kejaksaan mengakomodasi bagaimana agar standar perlindungan profesi jaksa internasional, kehormatan, profesionalitas, dan kesejahteraan, yang menjadi prinsip dasar dari kemandirian Kejaksaan.

Kelima, memperjelas kedudukan untuk fungsi supervisi dan koordinasi, check and balances Kejaksaan dengan lembaga negara lainnya. Keenam, memperjelas dan memperkuat sistem pengawasan yang efektif terhadap para aparat Kejaksaan.

“Yang bukan untuk menghambat kinerja, namun memastikan semua tugas dan kewenangan dijalankan dengan benar, tanpa abuse of power, transparan dan berintegritas,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dihubungi, Senin (20/9).

Baca Juga: PPA kelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat

Ketujuh, transformasi untuk mendorong public trust lewat pembangunan sistem informasi publik di Kejaksaan.

Barita mengatakan, revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, saat ini tengah dibahas di internal pemerintah. “Saya kira (Revisi UU Kejaksaan) sudah tahap finalisasi dari internal pemerintah,” ujar Barita.

Lebih lanjut Barita angkat bicara terkait isu yang menyebut bahwa pemilihan Jaksa Agung dipilih dari internal dan tidak lagi dipilih Presiden, akan masuk dalam revisi UU Kejaksaan.

“Saya kira tidak demikian karena Jaksa Agung tetap di bawah Presiden, jadi pemilihannya pun tentu saja menjadi kewenangan Presiden,” ucap Barita.

Selain itu, Barita berpendapat dalam hal jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

“Sudah tepat dan sangat wajar penangkapan proses pidana kepada Jaksa harus seizin Jaksa Agung,” ucap Barita.

Baca Juga: Sri Mulyani janji kelola APBN secara akuntabel, transparan dan kredibel

Hal itu penting karena jaksa adalah penegak hukum yang dalam melaksanakan tugas kewenangan tersebut akan melakukan langkah – langkah hukum.

Sesuai asas hukum maka organ negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan karena jabatan tugas atau perintah yang sah berdasarkan UU tidak boleh dipidana.

Selain itu, hal ini juga adalah sesuai ketentuan konvensi internasional tentang standar minimum profesi jaksa yang dikeluarkan oleh asosiasi jaksa internasional demi perlindungan harkat dan martabat profesi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Perlu diingat ini adalah dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan jaksa,” tutur Barita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×