Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 perlu mempertimbangkan hasil perhitungan formula pengupahan serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, terdapat dua metode yang dapat menjadi acuan dalam menghitung upah minimum, yakni formula yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta perhitungan berdasarkan KHL.
Dalam formula pengupahan, indeks tertentu atau alfa berada pada rentang 0,5 hingga 1. Sementara itu, perhitungan KHL akan didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nanti tinggal di Dewan Pengupahan dihitung, kalau menggunakan formula, yaitu pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali indeks, itu hasilnya berapa. Kalau menggunakan KHL yang versinya BPS itu berapa,” kata Zainul kepada KONTAN, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026
Menurut Zainul, hasil perhitungan dari kedua metode tersebut kemudian dibandingkan untuk menentukan besaran upah minimum. Metode dengan hasil perhitungan lebih tinggi akan menjadi acuan penetapan upah.
Karena itu, ia menilai penetapan upah minimum tidak semata-mata berpatokan pada persentase kenaikan yang diusulkan pekerja. Pemerintah perlu terlebih dahulu melihat hasil perhitungan berdasarkan formula pengupahan dan survei KHL.
“Patokan kita itu bukan di persentase kenaikan upahnya, tapi dihitung dulu survei KHL versi BPS berapa, dan berapa kalau menggunakan formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi kali indeks,” ujarnya.
Terkait penentuan indeks alfa, Zainul mengatakan, besaran indeks tersebut perlu mempertimbangkan kontribusi pekerja dan pengusaha. Penilaian terhadap kedua pihak itu akan menjadi bahan pembahasan di Dewan Pengupahan.
“Dari hasil analisis terhadap kontribusi pengusaha dan kontribusi pekerja itu, mau dibuat indeks alfanya berapa. Nanti yang merumuskan, yang menentukan adalah Dewan Pengupahan,” kata dia.
Baca Juga: KSPI Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Naik 7,5%-8,5%
Sebelumnya, kalangan buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, dengan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Usulan tersebut menggunakan asumsi inflasi nasional sebesar 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, serta indeks alfa hingga 0,9.
Besaran kenaikan upah minimum 2027 selanjutnya akan bergantung pada formula dan indikator yang digunakan dalam proses penetapan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














