kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi III DPR tunda pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi


Kamis, 07 Februari 2019 / 22:14 WIB
Komisi III DPR tunda pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi III seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2) malam. 

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, sembilan fraksi yang hadir sepakat untuk menunda pemilihan. Sementara perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional tidak hadir dalam rapat tersebut. 

"Tadi rapat pimpinan komisi dengan semua fraksi yang ada, yang tidak hadiri itu PAN. Akhirnya 9 fraksi yang ada sepakat bahwa ditunda, tidak ada masalah bagi mereka. Jadi tadi tidak ada perdebatan," ujar Trimedya saat ditemui seusai rapat pleno. 

Menurut Trimedya, sejumlah perwakilan fraksi meminta jangka waktu untuk mengkomunikasikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim dengan pimpinan fraksi masing-masing. Kemudian pimpinan rapat mengusulkan agar rapat pleno digelar pada Selasa 12 Februari 2019. 

Namun, beberapa anggota Komisi III keberatan dengan alasan baru kembali dari daerah pemilihan (dapil). Akhirnya disepakati rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan dilakukan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses. 

"Kami putuskan tanggal 12 maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 maret. Kita lakukan pengambilan keputusan," kata Trimedya. 

Sebelum Rapat Pleno Pengambilan Keputusan, kata Trimedya, komisi III akan meminta penilaian dari tim ahli atas 11 calon hakim yang telah diseleksi. 

Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. "Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini. Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan," tutur politisi PDI-P itu. 

Sebelumnya, Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. 

Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III Tunda Pemilihan Calon Hakim MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×