kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi III DPR: Pergantian Djoko Susilo terlambat


Senin, 03 September 2012 / 15:22 WIB
Komisi III DPR: Pergantian Djoko Susilo terlambat
ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung mata uang dollar US di salah satu money changer Jakarta, Rabu (5/5). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani menilai pergantian Gubernur Akademi Polisi dari Inspektur Jenderal Djoko Susilo ke Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar terlambat. Menurutnya, Djoko seharusnya sudah digantikan sejak lama. "Seharusnya dari kemarin-kemarin," tegasnya disela-sela rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, Senin (3/9).

Kendati terlambat, Ahmad Yani berharap penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi ini berjalan terus. Asal tahu saja, Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepolisian juga sudah meminta keterangan Djoko terkait kasus korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas ini. Namun, Kepolisian belum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Menurut Yani, Komisi III DPR juga akan meminta penjelasan Kepolisian soal adanya tarik menarik kepentingan dalam penanganan dugaan korupsi itu dengan KPK.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah memutasi Djoko Susilo menjadi perwira tinggi di Mabes Polri. Pergantian ini berlaku sejak 3 September 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×