kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.247   -45,00   -0,28%
  • IDX 7.206   -16,08   -0,22%
  • KOMPAS100 1.051   -4,80   -0,45%
  • LQ45 807   -3,21   -0,40%
  • ISSI 232   -0,24   -0,10%
  • IDX30 419   -2,40   -0,57%
  • IDXHIDIV20 491   -2,62   -0,53%
  • IDX80 118   -0,51   -0,43%
  • IDXV30 120   -1,51   -1,25%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,30%

KPK masih dalami kasus Korlantas


Selasa, 28 Agustus 2012 / 18:39 WIB
KPK masih dalami kasus Korlantas
ILUSTRASI. Suasana sepi alun-alun Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Pemkot Cirebon menutup sementara sejumlah objek wisata,ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/pras..


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo.

Menurut Busyro, KPK belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Djoko lantaran komisi anti rasuah ini masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mencari bukti-bukti. "Nanti kalau sudah komprehensif, detail, baru kami periksa tersangka," ungkap Busyro di Gedung KPK, Selasa (28/8).

Meski begitu Busyro membantah institusi bertindak lamban dan justru demi mencapai standar pemeriksaan KPK. Menurutnya, KPK masih melakukan pendalaman dan mempelajari kasus pengadaan simulator Korlantas Polri. Nantinya, lanjut Busyro, saat melakukan pemeriksaan, KPK telah memiliki seluruh amunisi untuk menjerat tersangka.

Sebelumnya KPK telah menjerat empat tersangka dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Keempatnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua orang pihak swasta yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×