kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi II menjelaskan poin revisi UU Pilkada


Rabu, 04 Februari 2015 / 10:03 WIB
Komisi II menjelaskan poin revisi UU Pilkada
ILUSTRASI. Simak makna penting peristiwa pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi Bangsa Indonesia


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan poin-poin revisi UU Pilkada yang telah dibahas dalam Panitia Kerja Komisi II DPR. Pertama mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan Perppu pada tahun 2015 dan 2020.

Menurut Panja, Pilkada dapat‎ dilakukan pada 2016 dengan serentak Nasional 2027. "Kami sudah simulasi, usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melangar peraturan undang-undang," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Kemudian terkait syarat usia menjadi kepala daerah. Dalam perppu usia seorang gubernur adalah 30 tahun dan Bupati 25 tahun. Sedangkan Panja Komisi II DPR sepakat umur gubernur 35 tahun dan Bupati 30 tahun. "Pertimbangan kami soal umur, itu belum siap menjadi kepala daerah," tuturnya.

Politisi PKB itu juga menjelaskan mengenai syarat pendidikan untuk maju dalam pilkada. Syarat menjadi gubernur minimal S1 sedangkan Bupati D3.‎ Poin keempat mengenai paket pimpinan kepala daerah dimana Komisi II DPR meminta dibuat paket dengan catatan dapat paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil

"Paket itu dengan catatan satu kepala daerah bisa dua orang wakil sesuai ketentuan jumlah penduduk," ujarnya.

Kemudian terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan namun tidak seperti perspektif Perppu. Lukman menuturkan uji publik dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon.

"Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen. KPU diberi kewenangan sosialisasi," ujarnya.

Poin lainnya, ujar Lukman, terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Hal itu menurut Lukman tercantum dalam perppu Pilkada bahwa penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional.

"Terbagi empat regional, sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung," katanya.

Lukman mengatakan dalam ‎Perppu ambang batas kemenangan sebesar 30 persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara. Ia mengungkapkan dalam revisi UU Pilkada, tidak ada perubahan terkait besaran ambang batas parpol namun ambang batas kemenangan diturunkan menjadi 25 persen.

"Ini untuk memberi jaminan agar Pilkada satu putaran, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan biaya cukup besar," katanya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×