Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 114 kanal dari Facebook, Instagram dan Youtube yang memuat iklan rokok.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.
Melihat masih ada yang mempertanyakan langkah Kominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan pun menegaskan pemblokiran yang dilakukan tersebut hanya dilakukan pada iklan-iklan rokok yang tak sesuai dengan aturan
"Dalam pengendalian konten, kami merujuk pada perundang-undangan dan permintaan instansi terkait, " ujar Semuel, Selasa (2/7).
Berdasarkan keterangan Kominfo, iklan yang diblokir tersebut dianggap melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Tak hanya itu, iklan yang diblokir pun yang dianggap melanggar pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam pasal 27 PP 109/2012 disebutkan bahwa pengendalian iklan produk dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan/atau media luar ruang.
Beberapa peraturan yang harus dilakukan untuk mengendalikan iklan produk tembakau adalah tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau, tidak mencantunkan nama produk yang bersangkutan.
Selanjutnya, tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan, tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil dan beberapa aturan lainnya.
Menurut Semuel, meski dalam PP 109/2012 tidak mengatur secara spesifik pengendalian rokok di internet, sejatinya aturan yang berlaku tersebut sama penerapannya.
"Seharusnya sama dengan offline, seperti tidak boleh mempertontonkan orang sedang merokok, merek rokoknya atau aktivitas yang bisa menganjurkan merokok, itu yang dilarang. Saya rasa di online seharusnya sama," terang Semuel.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara intens dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) terkait pengendalian iklan rokok di internet.
"Pembahasan masih cukup intens dan kami masih menunggu dari Kemkes. Kenapa Kominfo memberikan ruang ke Kemkes, karena mereka regulator, untuk merumuskan kebijakan nasional harus melibatkan seluruh stakeholder. Kebetulan stakeholder regulator di sini adalah Kemkes, Kominfo regulator di teknologi informasi," terang Ferdinandus.
Sementara itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhamad Nur Azami menilai, pemblokiran iklan rokok di internet ini merupakan tindakan yang tidak bijaksana dari kedua pihak, baik dari Kemkes maupun Kominfo.
Menurut Muhamad, elemen-elemen dalam industri pertembakauan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan ini. Padahal menurutnya, pemblokiran ini bisa menyebabkan dampak ganda ke berbagai pihak, mulai dari petani hingga pabrik rokok.
"Industri ini mulai dari hulu dari hilir, ketika ada 1 sudut yang dipukul atau terkena sentimen negatif, maka ini akan berdampak ke elemen lain. Jadi ini bisa sampai ke arus bawah, dimana petani juga terpukul," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News