kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Kesehatan diharapkan lebih fokus jalankan program kesehatan masyarakat


Jumat, 28 Juni 2019 / 13:14 WIB
Kementerian Kesehatan diharapkan lebih fokus jalankan program kesehatan masyarakat


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur eksekutif Indonesia Development Monitoring (INDEM) Sadikin Suhidin menyoroti kerja Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeleok yang seolah memiliki konsentrasi yang lebih besar terhadap isu rokok (tembakau) dibandingkan konsentrasi pada program kesehatan lain. 

Terbitnya Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang dikirimkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) beberapa waktu lalu menuai polemik, lantaran argumentasinya sesat pikir. 

Akibat konsentrasi yang tinggi mengurus tembakau/rokok, menurut Sadikin membuat Menkes abai menangani pencegahan obesitas, gizi buruk, dan lainnya.

“Kematian orang akibat tembakau tidak begitu bisa dipertanggungjawabkan jika dibandingkan kematian anak/bayi disebabkan salah manajemen pelayanan kesehatan,” kata Sadikin dalam siaran persnya, Jumat (28/06).

Sadikin pun mempertanyakan, jangan-jangan konsentrasi Kemenkes atas program tembakau/rokok yang didanai asing adalah bagian dari faktor yang membuat Menkes lalai mengurusi program-program kesehatan lain.

“Kami menduga, konsentrasi kerja Menkes sampai mengurusi bisnis rokok sebagaimana surat yang dikirimkan ke Menkominfo karena ada pesanan asing yang harus diprioritaskan untuk dijalankan,” ujarnya.

INDEM mengingatkan agar Menteri Kesehatan lebih fokus menjalankan program-program kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang telah disusun.

“Dengan Konstitusi dan RPJMN, semestinya menjadi 'guide' oleh Menkes dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat bagi warga negara,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo menilai isu pemblokiran iklan rokok ini menjadi bias. Pasalnya, pemblokiran total iklan rokok di internet juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok yang tayang di internet sudah memenuhi kaidah regulasi yang ada, seperti PP 109 tahun 2012 dan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. 

"Regulasi tersebut tidak mengamanatkan pemerintah untuk serta merta dan semena-mena memblokir iklan rokok secara total," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×