Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) mulai menjalankan program pengalihan TV analog atau analog switch off (ASO). Kali ini dengan menggunakan multiple ASO alias pemutusan TV analog secara bertahap atau multi tahap.
Jadi program ASO bakal terus berlangsung hinggga tenggat waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 2 November 2022.
Tenggat waktu tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Menurut Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dalam melakukan multiple ASO, pemerintah bakal memperhatikan kesiapan dari masing-masing di wilayah Indonesia.
Seperti apakah di suatu daerah sudah siap terkait infrastruktur TV digitalnya serta adanya dekoder atau set top box TV digital di masing-masing daerah.
“Dan sekarang ini sedang dalam proses pembagian set top box tersebut,” katanya, di sela-sela acara G20 Digital Economy Working Group (DEWG), Selasa (30/8).
Baca Juga: Kemenkominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022
Adapun pembagian set top box tersebut akan menjadi tanggung jawab dari penyelenggara multipleksing (mux) yang berjumlah 11 perusahaan. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kominfo juga membantu pemberian set top box tersebut.
Bantuan alat deckder TV digital tersebut ditujukan untuk keluarga miskin yang datanya mengaju di Kementerian Sosial.
Jumlah set top box yang disiapkan sendiri adalah mencapai 6,7 juta unit set top box. Dari jumlah tersebut yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan multipleksing adalah sebanyak 5,7 juta unit. Dan sisanya adalah bantuan dari pemerintah yang sebanyak 1 juta unit STP.
”Pemerintah sudah siap menyediakan STP tersebut,” katanya.
Artinya, anggaran untuk pembelian dekoder TV digital yang menjadi jatah pemerintah sudah disiapkan. Sayang, Niken tidak merinci besaran anggaran tersebut, tapi taruh kata harga rata-rata set top box TV digital sebesar Rp 150.000 per unit, maka total dana yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 150 miliar.
Maka ia harap pihak swasta sudah mulai menyediakan STP tersebut supaya target pemerintah agar pengalihan TV analog ke digital bisa tercapai pada 2 November 2022 nanti. “Kami optimistis tenggat waktu tersebut bisa tercapai,” tuturnya.
Sebab pengalihan frekuensi yang tadinya di pakai oleh TV analog ini penting untuk bisa membuat pemakaian frekuensi lebih efisien. Sebab satu frekuensi satelit bisa diapakai antara 6 – 12 TV digital.
Sedangkan saat ini yang terjadi, satu TV analog memakai satu frekuensi. Nah, frekuensi yang tersisa bisa dioptimalkan untuk penggunakan internet hingga 5G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News