kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kominfo: KPI tak punya wewenang awasi Netflix dan YouTube


Selasa, 13 Agustus 2019 / 05:17 WIB
Kominfo: KPI tak punya wewenang awasi Netflix dan YouTube
ILUSTRASI. Layanan Televisi Berbayar Netflix


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah melihat atau memonitoring free to air, seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," ujar Geryantika di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/8), sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: KPI akan awasi konten YouTube, begini komentar Google Indonesia

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen. Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut. Kominfo sendiri terbuka apabila ada konten pada media baru tersebut yang dinilai melanggar norma yang ada di Indonesia.

Bahkan bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari KPI. "Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan, ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," lanjut Geryantika.

Baca Juga: Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis. Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi.

Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Tegaskan KPI Belum Berwenang Awasi Netflix dan Youtube"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×