kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komentar Tomy Winata saat izin usaha dicabut Susi


Senin, 29 Juni 2015 / 13:46 WIB
Komentar Tomy Winata saat izin usaha dicabut Susi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bos Grup Artha Graha Tomy Winata enggan memberikan banyak komentar terkait dicabutnya surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) PT Maritim Timur Jaya (MTJ) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiatuti.

“MTJ saya enggak tahu. Tanya bosnya MTJ,” kata Tomy ditemui saat Kegiatan Pasar Murah Sembako Yayasan Artha Graha, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut Tomy mengatakan, yang penting perusahaannya nanti akan patuh dan loyal dengan keputusan pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi lagi perihal dicabutnya SIPI dan SIKPI MTJ, Tomy pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti. “Saya, sampai sekarang tidak ngerti persis. Karena perusahaan itu kan perusahaan mandiri. Ada yang punya, ada yang nanganin, (tapi memang) bagian dari Artha Graha Network,” jelas Tomy.

“Tetapi saya sudah minta, siapa saja dari Artha Graha network, patuh dan loyal kepada semua putusan yang diberikan pemerintah,” sambung dia.

Ke depan, lanjut Tomy, ia berencana tetap akan menjalankan bisnis perikanan dan kelautan dengan mengikuti aturan pemerintah yang baru. “Kita akan tetap berkarya dengan peraturan dan perizinan yang baru. Kalau memang nanti ada aturan yang baru. Kalau dulu aturan tomat, sudah enggak boleh. Sekarang aturannya cabai. Ya sudah, kalau ingin dagang terus ya ikutin aturan cabai. Kalau enggak ya jangan,” ucap Tomy.

Maritim Timur Jaya (MTJ) merupakan perusahaan penangkapan ikan yang berlokasi di Tual, Maluku. Izin SIPI dan SIKPI MTJ bersama empat grup besar lainnya dicabut, lantaran melakukan penangkapan ikan ilegal.

Keempat perusahaan lainnya yakni, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×