Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso angkat bicara soal kritikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif terhadap dirinya. Kritikan tersebut terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
"Beliau kan menyampaikan keinginannya untuk saya dicopot kan? Itu sudah dijawab Kapolri kan. Ada prosedurnya. Kalau Kabareskrim salah, ya nanti akan diperiksa diinternal. Dibuktikan dulu ada nggak kesalahannya Kabareskrim. Artinya mungkin melanggar kode etik disiplin atau pun pidana," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Budi mengaku tak mempermasalahan kritikan tersebut. Menurut dia, setiap orang dapat menilai seseorang.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya menyebut perlu ada prosedur yang dilalui untuk mencopot anggotanya. Salah satunya berkaitan dengan norma-norma dan penilaian anggotanya yang bekerja.
"Kita bukan LSM (Lembaga Swadaaya Masyarakat), sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukurannya. Ada prosedurnya," kata Badrodin.
Syafii Maarif sebelumnya meminta ketegasan Presiden Joko Widodo atas dugaan kriminalisasi terhadap penegak hukum. Belum surut pemberitaan komisioner KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, kini dua komisioner KY mengalami hal serupa.
"Kok mudah sekali menjadikan tersangka. Saya berharap bangsa ini jangan dipimpin oleh orang yang tidak keru-keruan ini," ujar Syafii di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut dia, Polri harus melakukan reformasi dengan mengganti orang-orang yang terlihat ingin melemahkan instansi penegak hukum lainnya. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera mengganti oknum-oknum tersebut.
"Ada aparat yang jelas itu melukai publik, melukai hukum, diganti. Kenapa sulit amat perintahkan Pak Haiti mengganti?" kata Syafii.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mengganti Kabareskrim. Menurut Dahnil, Budi Waseso telah sewenang-wenang menggunakan jabatannya untuk mengkriminalisasi aktivis dan aparat penegak hukum lain.
"Selama menjadi Kabareskrim, Buwas telah mengkriminalkan aktivis antikorupsi dan penegak hukum yang justru melawan korupsi," ujar Dahnil melalui siaran pers, Rabu (15/7).
Padahal, kata Dahnil, dugaan kriminal yang menjerat tokoh pro-pemberantasan korupsi itu hanya kasus sepele. Ia pun mempertanyakan mengapa Buwas begitu cepat tanggap menangani perkara itu, sementara kasus-kasus besar justru lama penanganannya.
Bareskrim Polri menjerat dua komisioner itu setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri. (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News