kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK: Pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo ada di zona pemanfaatan


Kamis, 09 Agustus 2018 / 15:28 WIB
KLHK: Pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo ada di zona pemanfaatan
ILUSTRASI. PESONA TAMAN NASIONAL KOMODO


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo berada di zona pemanfaatan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan, saat ini terdapat dua izin pengusahaan pariwisata alam yaitu PT Segara Komodo Lestasi (SKL) di Pulau Rinca dan PT Komodo Wildlife Ecoturism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Area usaha kedua izin ini dipastikan berada ruang usaha di zona pemanfaatan. "Untuk pengembangan wisata alam diperbolehkan di zona pemanfaatan," ujar Wiratno, Kamis (9/8).

PT SKL mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Pulau Rinca berdasarkan keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 hektare (ha) atau 0,1% dari luas Pulau Rinca, dan yang diizinkan untuk dibangun sarana dan prasarana maksimal seluas 10% dari luas izin yang diberikan atau seluas 2,21 ha.

Sementara PT KWE diberikan IUPSA di Pulau Komodo dan Pulau Padar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha, yang terdiri dari 274,13 ha di Pulau Padar dan 151,94 ha di Pulau Komodo dan sarana dan prasarana dibangun dengan luas maksimal 10% dari luas izin atau sekitar 42,6 ha.

Menurut Wiratno, seharusnya perusahaan ini sudah membangun wisata alam paling lambat setahun sejak izin dikeluarkan. Namun, masih terkendala masalah sosial. "Ini baru mau dibangun saja sudah didemo," tutur Wiratno.

Dia menambahkan, bangunan yang akan dibangun di wilayah ini bukan seperti bangunan di perkotaan. Namun, masih mengusung konsep ecolodge.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. 12/IV-Set/2012 tanggal 24 Februari 2012 Taman Nasional Komodo memiliki seluas 173.300 ha, yang terdiri dari berbagai zona.

Terdapat zona inti dengan luas 34.311 ha, zona rimba seluas 22.187 ha, zona perlindungan bahasi seluas 36.308 ha, zona khusus pelagis seluas 59.601 ha, zona khusus pemukiman seluas 298 ha, zona pemanfaatan tradisional daratan seluas 879 ha, zona pemanfaatan tradiosonal bahari seluas 17.308 ha, zona pemanfaatan wisata daratan seluas 824 ha dan zona pemanfaatan wisata bahasi 1.584 ha.

"Zona ini diubah per lima tahun, namun sampai saat ini zonasi ini masih sama karena belum ada usulan perubahan dari daerah," tandas Wiratno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×