Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan agar pembudidaya ikan tradisional mendapat alokasi pupuk subsidi pada tahun 2023. Hal ini merupakan salah satu aspirasi Komisi IV DPR agar pembudidaya ikan tradisional juga mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, KKP telah menyampaikan izin prakarsa ke Presiden agar pembudidaya ikan tradisional juga mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Saat ini regulasi terkait hal tersebut telah sampai di Kementerian Sekretariat Negara.
Haeru mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang kementerian/lembaga terkait. Diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan untuk melakukan pembahasan terkait pupuk subsidi untuk pembudidaya ikan tradisional tersebut.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Difokuskan pada Komoditas Pangan Pokok dan Berdampak Pada Inflasi
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin menanyakan kapan regulasi pupuk subsidi untuk pembudidaya ikan tradisional terbit. Sebab, hal ini juga terkait dengan calon petani calon lokasi (CPCL) pembudidaya ikan tradisional tersebut.
“Berapa lama kira kira?,” tanya Sudin dalam rapat Kerja Komisi IV DPR dengan KKP, Senin (12/9).
“Kami upayakan di tahun ini semuanya tuntas pak Ketua (Komisi IV DPR),” jawab Haeru.
Haeru optimistis regulasi tersebut akan tuntas di tahun ini. Dia juga menyebut telah berkoordinasi dengan dinas dinas di provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk mendata CPCL pembudidaya ikan tradisional.
“Jadi kita coba paralel dan mudah-mudahan semuanya bisa dituntaskan,” ujar Haeru.
Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat pembuatan regulasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan tradisional di tahun 2023.
Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi komoditas yang mendapat pupuk subsidi. Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi untuk 70 jenis komoditas. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud pernah mengatakan, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Musdhalifah menyebut, pupuk subsidi yang akan disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Sembilan komoditas tersebut diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," ujar Musdhalifah dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada 15 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Ada Ancaman Krisis, Wakil Ketua DPR Bersama Ahli Menyusun Blue Print Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News