Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini Senin (9/2) melakukan penenggelaman kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal dengan nama lambung KM. LAUT NATUNA 28 atau KM. SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyaksikan langsung proses penenggelaman tersebut dari KRI Barakuda-633 melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (9/2).
Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut. “Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara”, tegas Susi.
Lebih lanjut Susi menyebutkan bahwa KM. LAUT NATUNA 28 ini ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nakhoda bernama Sangwian Srisom (46 tahun) WNA Thailand dan sebelas orang ABK yang juga berkewarganegaraan Thailand, diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT.
Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. “Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper”, ungkap Susi
Selain itu, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Kapal Thailand ini juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. SUDHITA sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM. LAUT NATUNA 28. “Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan”, jelas Susi.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, penenggelaman kapal oleh KKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana dalam Pasal 69 pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asingberdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, upaya tindakan khusus berupa penenggelaman juga dilakukan sesuai dengan Pasal 76A UU No. 45/2009. Dalam pasal ini disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Selanjutnya Asep menjelaskan, proses penyidikan KM. LAUT NATUNA 28 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam. Diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satker PSDKP Batam tanggal 6 November 2014 yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P21) tanggal 4 Desember 2014.
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-PRK/2014/PNTPG tanggal 5 Januari 2015, menetapkan terdakwa SANGWIAN SRISOM bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. “Putusan pengadilan juga menetapkan KM. LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan”, tutup Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News