kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:03 WIB
KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi
ILUSTRASI. KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 30Gross Tonnage (GT) mengasuransikan awak buah kapal (ABK).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtarmengatakan, sejauh ini sudah terdapat sekitar 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi. Tak hanya itu, ada pula 24.000 ABK yang sudah mendapatkan perjanjian kerja laut.

Baca Juga: Jasindo catatkan premi Rp 2,56 triliun sampai Juni 2019

"Kalau ada pemilik kapal yang tidak mau memberikan asuransi  atau tidak mau memberikan perjanjian kontrak dengan ABKnya, maka saya tidak keluarkan surat persetujuan berlayarnya," tutur Zulficar, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, menurut Zulfikar, terdapat sekitar 6.000 kapal di atas 30 GT yang beroperasi tahun ini. Meski begitu, dia mengatakan masih dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut di beberapa lokasi terkait hal ini.

Zulficar juga mengatakan, selain mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran besar mengasuransikan ABKnya, KKP juga tengah mendorong pemilik kapal dengan ukuran 10-30 GT untuk turut mengasuransikan ABK.

Baca Juga: KKP mendorong digitalisasi UMKM kelautan dan perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×