kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:03 WIB
ILUSTRASI. KKP sebut ada 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran di atas 30Gross Tonnage (GT) mengasuransikan awak buah kapal (ABK).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtarmengatakan, sejauh ini sudah terdapat sekitar 88.000 ABK yang sudah dilindungi asuransi. Tak hanya itu, ada pula 24.000 ABK yang sudah mendapatkan perjanjian kerja laut.

Baca Juga: Jasindo catatkan premi Rp 2,56 triliun sampai Juni 2019

"Kalau ada pemilik kapal yang tidak mau memberikan asuransi  atau tidak mau memberikan perjanjian kontrak dengan ABKnya, maka saya tidak keluarkan surat persetujuan berlayarnya," tutur Zulficar, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, menurut Zulfikar, terdapat sekitar 6.000 kapal di atas 30 GT yang beroperasi tahun ini. Meski begitu, dia mengatakan masih dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut di beberapa lokasi terkait hal ini.

Zulficar juga mengatakan, selain mewajibkan pemilik kapal dengan ukuran besar mengasuransikan ABKnya, KKP juga tengah mendorong pemilik kapal dengan ukuran 10-30 GT untuk turut mengasuransikan ABK.

Baca Juga: KKP mendorong digitalisasi UMKM kelautan dan perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×