Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan benih bening lobster di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
"Penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).
Penangkapan benih bening lobster tersebut, ujar Antam, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Baca Juga: KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster
Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan benih bening lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, kata Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
"Nelayan kecil yang menangkap benih bening lobster wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ucap Zaini.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan, proses selanjutnya pasca terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.
Haeru mengatakan, di DJPB sendiri sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dia juga mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujar Haeru.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, benih bening lobster sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
Selanjutnya: Pemerintah diminta antisipasi penyelundupan benih bening lobster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News