kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP memperpanjang penggunaan cantrang di Pantura, asal..


Kamis, 18 Januari 2018 / 11:40 WIB
KKP memperpanjang penggunaan cantrang di Pantura, asal..
Konpers KKP tentang penggunaan cantrang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut. Penggunaan cantrang akan diperbolehkan sampai dengan pengalihan alat tangkap selesai.

Perpanjangan waktu itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Antara lain persyaratan yang diminta adalah nelayan cantrang tidak keluar dari wilayah Pantai Utara (Pantura), tidak menambah kapal, dan harus mendaftarkan kapalnya dengan mengukur ulang.

"Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai penggantian selesai tanpa ada batasan waktu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Kamis (18/1).

Susi menetapkan daerah yang masih diizinkan untuk melakukan penangkapan menggunakan cantrang. Daerah tersebut adalah Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan.

Pembatasan wilayah penangkapan di Pantura didasarkan dari mayoritas kapal cantrang berada di Pantura. Selain itu beberapa wilayah penangkapan Indonesia pun diungkapkan Susi telah menolak penggunaan cantrang.

Penggantian alat tangkap akan dilakukan bersamaan dengan penggantian. Nantinya nelayan yang telah menerima penggantian alat tangkap diharuskan untuk tidak lagi menggunakan cantrang.

"Perpanjangan waktu pembolehan cantrang ini tanpa batasan waktu kalau ada yang selesai sebulan ya sebulan harus berhenti, kalau ada yang setahun baru selesai ya setahun baru harus mengganti," terang Susi.

Berdasarkan data KKP, kapal pengguna cantrang saat ini berjumlah sekitar 1.200 kapal. Susi bilang nantinya kapal tersebut akan diberikan alat tangkap baru yang diserahkan sesuai nama dan alamat sehingga terdapat pendataan yang jelas.

Guna mengawasi peralihan alat tangkap ini KKP akan membuat Satuan Tugas (Satgas) baru. Selain bantuan kapal, Susi juga akan memberikan bantuan kredit bagi nelayan.

Meski terdapat perpanjangan waktu, Susi bilang penegakan hukum akan terus berjalan. Namun, Susi menegaskan bahwa nelayan yang belum mendapat alat tangkap pengganti di wilayah Pantura tidak akan dikenai hukuman.

"Penegakan hukum akan jalan terus, kapal yang kena kasus tidak boleh melaut, dan kapal asing tidak boleh melaut," jelasnya.

Hadir pada acara yang sama, Bupati Tegal, Ki Enthus Susmono mengungkapkan, di daerah Tegal saat ini tidak lagi terdapat kapal cantrang. Namun, terdapat bekas Anak Buah Kapal (ABK) kapal cantrang yang berdomisili di Tegal.

Enthus meyakinkan nelayan agar mematuhi persyaratan yang disampaikan Susi sebelumnya. "Saya tegaskan nelayan cantrang melaut kembali namun harus memenuhi persyaratan," ungkap Enthus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×