Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menjelaskan, Selasa (28/1) Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Dia bilang, hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/1).
Baca Juga: KKP Menindak Pengelola Resor Pulau-Pulau Kecil
Doni mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
Pasalnya, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
"Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Doni menambahkan, KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?
Untuk itu, KKP bakal terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
"KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," imbuhnya.
Selanjutnya: 6 Tayangan Romantis Tentang Cinta Segitiga, Terbaru Ada Xo, Kitty di Netflix
Menarik Dibaca: 6 Tayangan Romantis Tentang Cinta Segitiga, Terbaru Ada Xo, Kitty di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News