kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

KKP Catat Ada 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut


Senin, 16 September 2024 / 15:35 WIB
KKP Catat Ada 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Minggu (18/8/2019). KKP mencatat terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) mencatat terdapat 66 perusahaan tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menuturkan bahwa pemberian izin ekspor itu hanya diperbolehkan untuk pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan daya dukungan dan daya tampung ekosistem pesisir. 

“Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada 2, yaitu peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Ekosistem pesisir. Jadi, lokasi-lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Senin (16/9).

Baca Juga: Paham Aturan, Perhapi Tegaskan Pasir Laut yang Diekspor Hasil Sedimentasi

Seiring dengan hal itu, Doni menuturkan tengah melakukan evaluasi dan verifikasi ketat terhadap 66 perusahaan yang tengah melakukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi. 

Dia menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut setidaknya terdapat 66 persyaratan yang harus dipenuhi.

Apabila terdapat sejumlah persyaratan yang tak dapat dipenuhi, KKP memastikan bahwa izin tersebut tak akan diberikan.

“Terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi. Tahapan selanjutnya adalah memastikan persyaratan yang terdapat di PP 26/2023 dan PermenKP 33/2023 dapat dipenuhi. Apabila dari 66 persyaratan tidak dapat dipenuhi maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

Adapun hingga saat ini, Kementerian KKP mencatat terdapat 7 lokasi prioritas pembersihan hasil sedimentasi di laut yang terletak di wilayah Jawa, Selat Makassar, hingga Laut Natuna. Berikut daftarnya!

1. Kabupaten Demak (Jawa Tengah)

2. Kota Surabaya (Jawa Timur)

3. Kabupaten Cirebon (Jawa Barat)

4. Kabupaten Indramayu (Jawa Barat)

5. Kabupaten Karawang (Jawa Barat)

6. Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur)

7. Perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan (Provinsi Kepulauan Riau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×