kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Akan Perbaiki Tata Kelola BBM Bersubsidi untuk Nelayan


Jumat, 02 September 2022 / 15:22 WIB
KKP Akan Perbaiki Tata Kelola BBM Bersubsidi untuk Nelayan
ILUSTRASI. Nelayan mengecek persediaan BBM solar untuk melaut di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/4/2022).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk melindungi para nelayan serta menjaga iklim industri perikanan tetap kondusif dan kompetitif. Ini mengingat adanya rencana kenaikan harga BBM subsidi dan kendala kelangkaan bahan bakar tersebut yang kerap dialami para nelayan.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menyampaikan, untuk memperbaiki tata kelola BBM bersubdisi yang dikonsumsi nelayan, KKP telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan PT Pertamina (Persero) untuk menambah kuota BBM subsidi kepada masing-masing lembaga penyalur BBM nelayan. Hal ini agar tidak terjadi lagi penumpukan kapal di bebrapa pelabuhan perikanan.

Sementara terkait perbaikan tata kelola BBM non subsidi untuk nelayan, KKP sudah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden agar nelayan mendapat harga BBM non subsidi dengan harga khusus dari Pertamina.

“Kami juga telah berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk menyesuaikan besaran pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan kondisi nelayan saat ini,” ungkap dia, Jumat (2/9).

Baca Juga: KKP Rancang Strategi untuk Implementasikan Program Ekonomi Biru

Secara reguler, KKP juga terus mendorong berbagai pihak baik swasta maupun koperasi untuk membangun SPBU khusus nelayan di lokasi-lokasi sentra nelayan melalui kerja sama dengan Pertamina.

Pemerintah juga terus membangun sistem yang dapat merepresentasikan kepemilikan kapal perikanan, sehingga proses penyaluran BBM bisa lebih tepat sasaran dengan tahapan yang lebih sederhana dan mudah.

Sekadar catatan, dalam rangka mengawal proses revisi Perpres No 191/2014, KKP tetap mempertahankan kriteria nelayan penerima BBM subsidi adalah nelayan dengan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 Gross Ton (GT).

“Secara peralel, KKP telah memberikan berbagai insentif kepada pelaku industri atau nelayan dalam bentuk kemudahan perizinan maupun bantuan pemberdayaan nelayan,” terang Wahyu.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur kelautan dan perikanan pada pelabuhan perikanan, terutama yang terkait operasional penangkapan seperti pabrik es, air, dan perbaikan sistem distribusi ikan. Hal ini untuk menjaga kestabilan harga ikan dengan menjaga mutu ikan hasil tangkapan para nelayan usai kenaikan harga BBM.

Belum cukup, penyebarluasan informasi peta prakiraan daerah penangkapan ikan juga terus dilakukan pemerintah, sehingga nelayan memperoleh informasi yang akurat terkait area-area penangkapan dengan jumlah ikan yang cukup. “Dengan demikian, ini akan menghemat bahan bakar selama operasi penangkapan ikan,” tandas Wahyu.

Baca Juga: Kurangi Dampak Beban BBM ke Nelayan, KKP Dorong Implementasi Penangkapan Ikan Terukur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×