Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar dan terkendali.
Mengutip data Kemnaker, pada tahun 2011 jumlah TKA yang diberikan izin mencapai 77.307 orang. Di tahun 2014 jumlahnya turun menjadi 68.762 orang, dan di Juli 2015 jumlah TKA yang mendapat izin turun lagi menjadi 54.953 orang.
Dari jumlah TKA tersebut, terbanyak menduduki jabatan sebagai profesional. Diikuti advisor consultan, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris. Sehingga untuk kategori un-skill, tidak ada yang diberikan izin untuk TKA.
Sektor usaha yang paling banyak dimasuki TKA adalah di industri, disusul sektor perdagangan jasa dan pertanian.
Adapun negara asal para TKA, posisi pertama berasal dari China, kemudian Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, dan Amerika Serikat.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, bila dibandingkan dengan angkatan kerja saat ini yang mencapai 129 juta orang, jumlah TKA hanya 0,05%.
Sementara bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 240 juta jiwa, maka jumlah TKA hanya 0,03%.
Dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, jumlah TKA di Indonesia lebih sedikit. Di Singapura misalnya, jumlah TKA mencapai separuh dari jumlah penduduknya yang sebanyak 5 juta jiwa.
Sementara itu di Malaysia yang jumlah penduduknya 27 juta jiwa, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) saja mencapai 1,2 juta. Ini belum termasuk TKA dari negara-negara lain.
Namun, menurut kalangan buruh, jumlah TKA di lapangan jauh lebih besar daripada angka versi Kemnaker.
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih banyak ditemukan TKA un-skill yang bekerja di perusahaan infrastruktur dan pembangkit.
"Kebanyakan dari China, yang kita temukan di proyek pembangkit listrik," kata Said.
Said khawatir, kehadiran TKA un-skill yang bekerja di dalam negeri semakin menggerus lahan ketenagakerjaan dalam negeri.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak angkatan tenaga kerja yang menganggur dengan jumlah mencapai 7 juta – 8 juta orang.
Menanggapi kisruh jumlah TKA, komisi IX DPR akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan. "Kita akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan data lengkap atas perizinan TKA yang diterbitkan," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News