kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, WNA bisa mengurus visa Indonesia secara elektronik


Selasa, 27 Oktober 2020 / 17:11 WIB
Kini, WNA bisa mengurus visa Indonesia secara elektronik
ILUSTRASI. Antrean WNA pengurusan visa


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluncurkan aplikasi visa online atau e-visa bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia. Peluncuran dilakukan di sela-sela acara sykuran Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (27/10/2020).

Yasonna mengatakan, penerapan visa online tersebut merupakan inovasi Kemenkumham untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan. "Penerapan layanan visa elektronik diharapkan dapat membawa pesan positif pada dunia luar bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Selasa.

Baca Juga: Kunjungan Menhan Prabowo ke Pentagon dapat kecaman politisi AS dan kelompok HAM

Ia pun berharap penerapan visa online juga akan membantu pemulihan ekonomi melalui kegiatan investasi dan wisata setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Hal ini tentu saja sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi melalui akselerasi investasi atau penanaman modal asing yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan juga akselerasi dalam bidang kunjungan wisatawan asing ketika saatnya nanti pandemi sudah berakhir," ujar Yasonna.

Dengan aplikasi e-visa, orang asing yang berniat masuk ke Indonesia kini hanya perlu mengajukan permohonan visa dan mengisi data secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.

Persetujuan atas permohonan visa kemudian akan disampaikan secara daring pula melalui surat elektronik dan tidak perlu dicetak di kertas.

Peluncuran aplikasi e-visa tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

"Melalui aplikasi ini diharapkan proses layanan visa akan lebih transparan, lebih cepat, lebih mudah, dan yang paling penting tanpa mengesampingkan faktor keamanan data dan perlintasan," ucap Retno.

Sementara, Wishnutama menyebut kemudahan akses merupakan salah satu poin penting dalam pemilihan destinasi wisata sehingga layanan e-visa tersebut patut diapresiasi.

"E-visa memberikan kemudahan bagi calon wisatawan mancanegara untuk mengajukan visa melalui penjamin secara elektronik dan memperoleh visa elektronik di mana pun berada," ujar Wishnutama.

Baca Juga: Pentagon bersiap menyambut kedatangan Prabowo Subianto

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham). Aplikasi ini diklaim sebagai database permasalahan hukum dan HAM pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Lewat aplikasi ini, Kemenkumham akan memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah, Perguruan Tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, dengan adanya database tersebut, permasalahan layanan publik diharapkan dapat direspos lebih cepat serta dapat dipetakan secara komprehensif. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Visa Online",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×