kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kini, anggota Kompolnas boleh rangkap jabatan


Senin, 15 Februari 2016 / 20:14 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2016 mengubah komposisi soal persyaratan calon anggota Kompolnas periode 2016-2020.

"‎Ada perubahan, persyaratan diperlunak lagi. Kalau dulu anggota Kompolnas tidak boleh merangkap jabatan kalau sekarang boleh asal bukan pengacara," tutur Ketua Pansel kompolnas, Komjen Purn Imam Sudjarwo, Senin (15/2/2016) di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara demi menghindari konflik kepentingan.

Pasalnya, menurut Imam, profesi pengacara sangat rentan dengan pekerjaan anggota Kompolnas sebagai pengawas internal Institusi Polri.

"Ini sudah kami evaluasi secara mendalam, kenapa kami tidak mau pengacara karena takut ada konflik kepentingan. Yang dekat dengan polisi itu kan pengacara, nanti malah tidak netral," ungkapnya.

Imam menambahkan meski diperbolehkan merangkap dengan jabatan lain, namun tetap anggota Kompolnas ini harus menomorsatukan tugasnya di Kompolnas.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×