kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kompolnas punya hak tolak usulan dari pihak lain


Senin, 09 Februari 2015 / 10:01 WIB
Kompolnas punya hak tolak usulan dari pihak lain
Sinopsis Concrete Utopia yang tayang hari ini 23 Agustus 2023 di bioskop Indonesia, film Korea terbaru Park Seo Joon dan Park Bo Young.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh'tazim Billah, menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki hak untuk menerima atau menolak usulan dari eksternal. Hal ini termasuk menolak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengajuan nama-nama calon kepala Polri bagi Presiden.

"Kompolnas lembaga yang independen. Kompolnas punya hak untuk tidak menerima usulan dari mana pun," ujar Billah, yang saat ini aktif di Koalisi Masyarakat Sipil, kepada Kompas.com, Minggu (8/2).

Menurut Billah, selain Kompolnas merupakan lembaga independen, tidak ada aturan mau pun dasar hukum yang mengatur bahwa Kompolnas wajib menerima usulan dari pihak eksternal. Maka, kata dia, jika tidak melibatkan KPK dan PPATK, seperti yang diinginkan Koalisi Masyarakat Sipil, tak ada konsekuensi hukum apa pun. Meski demikian, Billah mengharapkan agar KPK dan PPATK bekerja sama dengan Kompolnas dalam memeriksa rekam jejak para calon kepala Polri. Hal itu perlu dilakukan agar kasus yang melibatkan Komjen (Pol) Budi Gunawan saat ini tidak terulang.

Kompolnas telah mempersiapkan sejumlah nama calon Kepala Polri (Kapolri) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Komisioner Kompolnas M Nasser memastikan penyaringan nama tak melibatkan KPK dan PPATK. Hal itu ditengarai akibat kekecewaan Kompolnas kepada dua lembaga tersebut, yang dianggap mengabaikan keberadaan Kompolnas.

Ada pun, empat nama yang diajukan Kompolnas sebagai calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan, yakni Komjen Badrodin Haiti, Komjen Putut Eko Bayuseno, Komjen Budi Waseso, dan Komjen Dwi Prayitno. Nama-nama tersebut disiapkan menyusul penetapan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Presiden Jokowi akan menyampaikan keputusan kelanjutan pencalonan Budi pada pekan ini. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×