Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meluncurkan aplikasi baru yang dinamakan Billing DJP (Ditjen Pajak) sebagai saluran alternatif bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing.
Aplikasi Billing DJP ini melengkapi fasilitas yang sudah tersedia selama ini yaitu pembuatan kode billing yang beralamat di https://sse.pajak.go.id dan https://sse2.pajak.go.id.
Adapun aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak lantaran pembuatan kode billing dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pendaftaran user.
Meski demikian, aplikasi ini hanya dapat fiakses melalui komputer pada Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
"Aplikasi ini dirancang dengan konsep layanan mandiri (self-service) sehingga wajib pajak diharapkan dapat melakukan seluruh proses pembuatan kode billing secara mandiri," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (23/2).
Meski dirancang untuk self service, KPP dan KP2KP juga akan menyediakan petugas yang akan memberikan bantuan jika wajib pajak mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Billing DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News