kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun


Senin, 18 November 2013 / 11:34 WIB
Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto mengusulkan agar Ketua Mahkamah Konstitusi berusia di atas 60 tahun. Bukan tanpa alasan Sidarto mengutarakan hal itu, menurutnya pada usia 60 tahun lazimnya orang sudah tidak memikirkan materi.

"Saya usulkan agar Ketua MK usianya di atas 60 tahun," kata Sidarto di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Sidarto menuturkan, wacana tersebut pernah digagas di Indonesia dan di beberapa negara pun juga pernah ada wacana Ketua MK di atas 60 tahun. Namun, wacana itu menurutnya perlu dipertimbangkan kembali.

"Untuk kualitas hakim pada usia 60 tahun tidak perlu diragukan," tuturnya.

Lebih lanjut Sidarto mengatakan, dengan usia 60 tahun ia meyakini seseorang hanya fokus bertugas dan tidak memikirkan hal-hal lain yang mengadaikan integritas. Di usia 60 tahun, menurut Sidarto Ketua MK sudah tidak mengurusi anak-anak dalam keluarganya.

"Saya pada usia 60 sudah hanya tinggal berdua dengan istri. Sekarang umur saya 78 (tahun), istriku 75 (tahun)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×