kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.327   19,00   0,12%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun


Senin, 18 November 2013 / 11:34 WIB
Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM A & C di SIM Keliling Jakarta, Cermati Jadwa Hari Ini 6 Juli 2022


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto mengusulkan agar Ketua Mahkamah Konstitusi berusia di atas 60 tahun. Bukan tanpa alasan Sidarto mengutarakan hal itu, menurutnya pada usia 60 tahun lazimnya orang sudah tidak memikirkan materi.

"Saya usulkan agar Ketua MK usianya di atas 60 tahun," kata Sidarto di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Sidarto menuturkan, wacana tersebut pernah digagas di Indonesia dan di beberapa negara pun juga pernah ada wacana Ketua MK di atas 60 tahun. Namun, wacana itu menurutnya perlu dipertimbangkan kembali.

"Untuk kualitas hakim pada usia 60 tahun tidak perlu diragukan," tuturnya.

Lebih lanjut Sidarto mengatakan, dengan usia 60 tahun ia meyakini seseorang hanya fokus bertugas dan tidak memikirkan hal-hal lain yang mengadaikan integritas. Di usia 60 tahun, menurut Sidarto Ketua MK sudah tidak mengurusi anak-anak dalam keluarganya.

"Saya pada usia 60 sudah hanya tinggal berdua dengan istri. Sekarang umur saya 78 (tahun), istriku 75 (tahun)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×