kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun


Senin, 18 November 2013 / 11:34 WIB
Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM A & C di SIM Keliling Jakarta, Cermati Jadwa Hari Ini 6 Juli 2022


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto mengusulkan agar Ketua Mahkamah Konstitusi berusia di atas 60 tahun. Bukan tanpa alasan Sidarto mengutarakan hal itu, menurutnya pada usia 60 tahun lazimnya orang sudah tidak memikirkan materi.

"Saya usulkan agar Ketua MK usianya di atas 60 tahun," kata Sidarto di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Sidarto menuturkan, wacana tersebut pernah digagas di Indonesia dan di beberapa negara pun juga pernah ada wacana Ketua MK di atas 60 tahun. Namun, wacana itu menurutnya perlu dipertimbangkan kembali.

"Untuk kualitas hakim pada usia 60 tahun tidak perlu diragukan," tuturnya.

Lebih lanjut Sidarto mengatakan, dengan usia 60 tahun ia meyakini seseorang hanya fokus bertugas dan tidak memikirkan hal-hal lain yang mengadaikan integritas. Di usia 60 tahun, menurut Sidarto Ketua MK sudah tidak mengurusi anak-anak dalam keluarganya.

"Saya pada usia 60 sudah hanya tinggal berdua dengan istri. Sekarang umur saya 78 (tahun), istriku 75 (tahun)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×