CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Ketua MPR:Sebaiknya usia Ketua MK di atas 60 tahun


Senin, 18 November 2013 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM A & C di SIM Keliling Jakarta, Cermati Jadwa Hari Ini 6 Juli 2022


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto mengusulkan agar Ketua Mahkamah Konstitusi berusia di atas 60 tahun. Bukan tanpa alasan Sidarto mengutarakan hal itu, menurutnya pada usia 60 tahun lazimnya orang sudah tidak memikirkan materi.

"Saya usulkan agar Ketua MK usianya di atas 60 tahun," kata Sidarto di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Sidarto menuturkan, wacana tersebut pernah digagas di Indonesia dan di beberapa negara pun juga pernah ada wacana Ketua MK di atas 60 tahun. Namun, wacana itu menurutnya perlu dipertimbangkan kembali.

"Untuk kualitas hakim pada usia 60 tahun tidak perlu diragukan," tuturnya.

Lebih lanjut Sidarto mengatakan, dengan usia 60 tahun ia meyakini seseorang hanya fokus bertugas dan tidak memikirkan hal-hal lain yang mengadaikan integritas. Di usia 60 tahun, menurut Sidarto Ketua MK sudah tidak mengurusi anak-anak dalam keluarganya.

"Saya pada usia 60 sudah hanya tinggal berdua dengan istri. Sekarang umur saya 78 (tahun), istriku 75 (tahun)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×