kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.567   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.267   39,82   0,48%
  • KOMPAS100 1.133   10,36   0,92%
  • LQ45 793   4,87   0,62%
  • ISSI 297   1,97   0,67%
  • IDX30 414   1,94   0,47%
  • IDXHIDIV20 466   3,48   0,75%
  • IDX80 125   1,22   0,98%
  • IDXV30 134   1,39   1,05%
  • IDXQ30 130   1,26   0,98%

Ketua KPK Firli dituding bergaya hidup mewah, ini yang dilakukan Dewan Pengawas


Jumat, 26 Juni 2020 / 14:16 WIB
Ketua KPK Firli dituding bergaya hidup mewah, ini yang dilakukan Dewan Pengawas
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).(Dokumentasi/MAKI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanannya di Sumatra Selatan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena bergaya hidup mewah

"Sudah (dimintai klarifikasi) Kamis sore kemarin," kata anggota Dewas KPK Syamsudding Haris saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Namun, Syamsuddin belum merespons saat ditanya soal hasil klarifikasi tersebut serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari tindakan Firli tersebut.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya menyebut telah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Kemendagri minta APIP awasi pelaksanaan anggaran penanganan covid-19 di daerah

"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," kata Tumpak, Kamis kemarin.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×