kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua DPR optimistis UU Anti-Terorisme segera disahkan


Senin, 21 Mei 2018 / 13:19 WIB
Ketua DPR optimistis UU Anti-Terorisme segera disahkan
ILUSTRASI. Ketua DPR Bambang Soesatyo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimistis Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme dapat segera disahkan. Hambatan sebelumnya diakui sudah dapat diatasi.

Perbedaan pandangan mengenai beberapa poin dinilai sudah memiliki kesamaan. "Terkait dengan UU anti-terorisme saya berharap minggu ini sudah progres dan titik terang tidak ada lagi hal-hal yang krusial," ujar Bambang saat ditemui usai menghadiri acara Seminar Nasional Ketersediaan Pangan: Swasembada vs Impor, Senin (21/5).

Sebelumnya terdapat perbedaan definisi mengenai tindakan terorisme. Hal itu menjadi penghambat untuk disahkannya UU Terorisme.

Bambang bilang, saat ini perbedaan definisi tersebut telah selesai di ranah pemerintah. DPR pun akan melakukan penyamaan pemahaman terhadap definisi terorisme.

Oleh karena itu, Bambang bilang akan segera dilakukan rapat pimpinan panitia khusus (Pansus) UU Terorisme. "Ya, optimistis UU dapat disahkan sebelum bulan Juni," terang Bambang.

Tidak hanya definisi, seluruh poin krusial pun dinilai sudah tidak memiliki masalah. Hal itu diungkapkan Bambang termasuk pasal mengenai penyadapan. "Penyadapan sudah selesai, tidak ada lagi poin kontroversial," jelas Bambang.

Terdapat pasal baru dalam draf UU Anti-Terorisme mengenai kewenangan penyadapan. Pasal 31A menyebutkan dalam kondisi mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme.

Hasil penyadapan tersebut wajib untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan. Laporan tersebuta paling lambat diberikan tiga hari setelah penyadapan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×