Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para perwakilan pengemudi ojek online (ojol) dari Unit Reaksi Cepat (URC) yang merupakan gabungan dari beberapa komunitas ojol mengungkapkan telah bertemu dengan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilakukan pada Selasa 9 September 2025.
Ketiga pimpinan DPR tersebut ialah tiga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam pertemuan audiensi itu, hadir perwakilan dari URC, Sekret Tiga Pilar, Gojek Gaul Saharjo (GOGAS), Admin Jabodetabek (ADJAB), dan Driver Ori Indonesia (DOI).
Baca Juga: Maxim Pastikan Komisi Aplikasi Sesuai Aturan,Dorong Dialog Terbuka dengan Stakeholder
Salah satu perwakilan URC yang ikut dalam pertemuan tersebut, BIlly, mengatakan bahwa sebagai ojol aktif, para mitra driver aktif tidak ikut dalam aksi demonstrasi pada 17 September 2025 di depan DPR.
Mitra lebih memilih jalur tepat yakni pembahasan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya via Focus Group Discussion (FGD) pada 24 Juli silam dan pertemuan langsung dengan pimpinan DPR.
“Nah, kami diundang ke DPR dan mendengar langsung jawaban dari pihak DPR bahwasannya pemerintah dan Pak Presiden [Prabowo Subianto] sudah mengerti atau mengetahui permasalahan di perojolan,” katanya, Rabu (17/9) lalu.
Ia menyatakan bahwasanya mitra ojol ini tidak mau untuk dijadikan pekerja dan menolak potongan 10%.
Billy mengatakan pertemuan dengan pimpinan DPR itu dibantu oleh dewan adat dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
“Iya bertemu dengan Bang Sufmi Dasco dan alhamdulillah sudah beberapa masukan, sudah beberapa sharing yang kami lakukan kepada pimpinan DPR tersebut yang akan membawa baiknya buat teman-teman ojol di luar sana, yang benar-benar mitra, yang benar-benar mencari nafkah di jalanan, yang menolak menjadi pekerja, yang menolak potongan 10%,” tegasnya.
Ia mengatakan informasinya bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo untuk menjadi payung hukum bisnis ride-hailing di Indonesia. Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga masih dalam proses pembahasan di Komisi V DPR RI untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, terutama transportasi daring (online).
“Nah untuk itu secepatnya akan dikeluarkan Perpres gitu. Nah di dalam perpres sendiri belum dikasih tahu detailnya seperti apa, tapi di dalam perpres itu memberikan beberapa poin untuk kita sebagai mitra atau ojol gitu,” kata Billy.
Selanjutnya: Bunga Acuan Kembali Turun, Kapan Bunga KPR Bisa Turun?
Menarik Dibaca: 4 Penyebab Ketiak Tetap Bau meski Sudah Pakai Deodoran, Perhatikan Cara Penggunaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News