Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kerugian negara akibat Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetorkan oleh DepkumHAM dan perusahaan rekanan dalam biaya sistem administrasi badan hukum online bisa mencapai Rp 420 miliar.
Angka inilah yang dilaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepada Kejaksaan Agung awal pekan lalu. Jumlah penerimaan akses fee atau biaya masuk adalah laporan maksimal yang bisa dilaporkan BPKP kepada Kejagung. "Karena data data yang diberikan juga sangat terbatas," kata Deputi Bidang Investigatif BPKP Suraji Jumat (27/3) kepada KONTAN.
Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menyatakan, meski tidak dikatakan jelas bahwa kerugian negara mencapai Rp 250 muliar, namun bisa dikatakan jika seharusnya biaya akses fee adalah PNBP maka negara berhak mendapatkan duit yang masuk terus ke kantong PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai perusahaan rekanan DepkumHAM saat itu. "Dana sejumlah itu adalah jumlah biaya akses fee dari tahun 2001 sampai dengan 2008," kata Suraji menambahkan. Ia juga menjelaskan, nantinya untuk mencari tahu kerugian negara, kejaksaan akan meminta keterangan dari bagian keuangan negara.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sendiri mengatakan, Kejaksaan tidak akan menghentikan penyidikan untuk kasus ini. "Masih terus berjalan," ujarnya sehabis sholat Jumat.
Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan tengah menyusun dakwaan untuk dua tersangka Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. "Sebentar lagi masuk ke pengadilan," kata Hendarman.
Sebelumnya, Kejaksaan Kejaksaan Agung telah mentapkan sejumlah tersangka untuk kasus yang melibatkan Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra ini.
Mereka adalah guru besar hukum Unpada Prof Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga dan mantan dirjen AHU Zulkarnain Yunus. Selain itu, ada juga tersangka dari PT SRD alias perusahaan rekanan Sarana Rekatama dinamika yaitu Yohanes Waworuntu, yaitu Direktur Utama Sarana Rekatama Dinamika dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News