Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Kertas Kraft Aceh (KKA) masih harus menanti lebih lama untuk hidup lagi. Perusahaan kertas yang dulu terbelit utang dan korupsi itu sampai sekarang belum mendapatkan investor.
Target semula, KKA mulai beroperasi lagi pada pertengahan tahun 2012. "Kami memperpanjang waktunya supaya bisa mendapat investor yang optimal," kata Sekretaris Perusahaan PT PPA Renny Rorong, usai rapat tertutup dengan Komisi VI DPR, Rabu (15/6).
Menurut PPA, banyak investor potensial yang berminat, tapi masih belum mendaftar. Padahal, waktu registrasi dan penyerahan noncash security deposit sudah lewat, yakni pada 25 Februari-13 Mei 2011 lalu.
Renny menjelaskan, setelah mengadakan pemeriksaan lapangan, banyak investor mengaku butuh waktu untuk meninjau rencana bisnis KKA. Karenanya, mereka meminta perpanjangan waktu. Di sisi lain, KKA pun tak keberatan mengundurkan jadwalnya.
Maka, PPA pun menggeser sejumlah jadwal. PPA akan mengumumkan perubahan jadwal kerja sama operasi (KSO) pada 7 Juni 2011. Masa penawaran yang tadinya mulai pada tanggal 24 Mei lalu, mundur menjadi 3 Agustus.
PPA baru akan memberitahukan investor terpilih KKA pada 5 September 2011 atau mundur 2,5 bulan dari jadwal awal. Sang investor baru harus membayar uang muka KSO sebesar Rp 35 miliar pada 7 September 2011.
Apabila terealisasi sesuai jadwal baru tersebut, PT KKA akan dapat beroperasi sekitar 20 bulan-24 bulan dari tanggal pengumuman pemenang. Dengan kata lain, KKA baru mulai beroperasi pada pertengahan 2013.
Masa tunggu sebelum beroperasi kembali itu akan dipakai untuk merevitalisasi KKA. Proses revitalisasi bakal makan waktu cukup lama. Sebab, KKA akan membangun boiler batubara yang memang membutuhkan waktu sekitar 20 bulan-24 bulan.
Tapi, jikalau investor terpilih hendak menggunakan gas dalam proses produksi kertas, pengoperasian pabrik kertas ini bisa mulai lebih awal. Sebab, waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas lapisan hanya sekitar 12 bulan saja.
Sementara itu, Komisi VI DPR mengatakan masih akan membahas usulan KSO dan penyertaan modal negara (PMN) bagi perusahaan kertas pelat merah itu.
Lagipula, rencana restrukturisasi PT KKA harus dimasukkan terlebih dahulu pada pembahasan Panitia Kerja (Panja) Restrukturisasi Komisi VI tentang PT KKA dan PT Kertas Leces. "Kementerian BUMN pun diminta memasukkan kejelasan usulan KSO dan PMN dengan PT PPA," kata Airlangga Hartanto, Ketua Komisi VI DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News