kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,24   -23,49   -2.53%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kernel berdalih uang titipan terhalang imigrasi


Rabu, 21 Agustus 2013 / 15:13 WIB
Kernel berdalih uang titipan terhalang imigrasi
ILUSTRASI. Samsung Galaxy A13


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya memang telah mengklarifikasi bahwa uang US$ 700.000 yang diberikannya kepada Deviardi bukan merupakan uang untuk perluasan usaha ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia justru berdalih itu merupakan uang titipan Ardi untuk dibawa masuk ke Indonesia karena terhalang persoalan Imigrasi.

"Menurut Deviardi, sebanyak US$ 700.000 tidak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi akan mengawasinya," kata Junimart saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8).

Anehnya meski berdalih terhalang imigrasi, uang berbentuk dollar itu akhirnya justru dikirimkan ke Indonesia melalui transfer bukan dalam bentuk tunai. Melalui pengacaranya Junimart Girsang, Simon mengatakan diperintahkan bosnya di Singapura Widodo Ratanachaithong mengembalikan uang titipan tersebut. Kata dia, meski uang itu sempat diambil dari salah satu bank di Singapura tetapi pada akhirnya disepakati uang itu akan diserahkan dalam melalui transfer.

"Uang itu uang Deviardi yang dititipkan ke Widodo," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa untuk memasukkan uang itu ke Indonesia harus melalui Kernel, Junimart hanya mengatakan tidak mengetahuinya. Kata dia, kliennya sempat menolak, tetapi akhirnya tetap dilakukan juga penyerahan uang tersebut. Menurutnya Simon sendiri baru 3 kali bertemu dengan Ardi dan itu dikenalkan oleh bosnya Widodo.

"Ada something yang gak beres di Deviardi, makanya saya minta KPK untuk menelisik lebih detail siapa Ardi," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Pihak KPK hanya menyatakan pemberian itu terkait kewenangan Rudi di lingkup SKK Migas. Salah satu kewenangan lembaga pimpinan Rudi itu adalah menunjuk penjual minyak dan gas. Tender terdekat akan digelar bulan September dengan salah satu peserta PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×