kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keringanan pajak untuk investor asing yang berinvestasi di INA


Kamis, 29 April 2021 / 18:25 WIB
Keringanan pajak untuk investor asing yang berinvestasi di INA
ILUSTRASI. Keringanan pajak untuk investor asing yang berinvestasi di Indonesia Investment Authority


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengelar karpet merah untuk  Indonesia Investment Authority (INA)) agar bisa melanggengkan proyek yang akan dikerjakan. Salah satu dukungan pemerintah kepada INA yakni dengan memberikan tarif pajak rendah. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Beleid itu mengatur ketentuan perpajakan untuk pihak ketiga INA yang meliputi mitra investasi termasuk investor, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau lembaga pemerintah, serta entitas lainnya.

Ada dua skema yang diatur untuk investor asing INA yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pertama, dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari INA diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tiga tahun sejak penghasilan itu diterima.

Baca Juga: Sektor infrastruktur diprediksi pulih di 2021, ini hal-hal yang perlu diperhatikan

Kedua, dikenai pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5% atau sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Tarif ini berlaku apabila SPLN itu tidak mereinvestasikan kembali keuntungannya di Indonesia.

Adapun penghasilan yang dimaksud yakni berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal yang diterima pihak ketiga subjek pajak luar negeri yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif pajak rendah itu bertujuan untuk menarik dana para investor asing. Sebab, aturan yang berlaku sekarang, dividen yang diterima investor asing di luar negeri dipatok PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. 

Tarif PPh Final itu juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi. 

Baca Juga: Selain INA, Pemerintah Berharap Pengembangan BUMN dari Taspen & BPJS Ketenagakerjaan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×