kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepolisian tetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei


Sabtu, 25 Mei 2019 / 22:05 WIB
Kepolisian tetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menetapkan 11 tersangka  kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka disangka polisi melakukan provokasi untuk membuat kerusuhan. 
"Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti kami hadirkan. Ada bambu sudah dipersiapkan settingan kelompok tersebut, demo yang tadinya damai menjadi rusuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5). 

Salah satu tersangka adalah A alias Andri Bibir, yang ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang. Andri berperan mengumpulkan batu agar diberikan kepada perusuh untuk melempari aparat kepolisian.  

"Ini prakarsa orang dalam satu area, salah satunya saudara A atau Andri Bibir. Andi mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, batu itu disuplai ke temannya 11 orang. Habis cari lagi kirim lagi, dan lempar lagi," kata Dedi. 

Kesebelas orang tersangka punya peran berbeda saat terjadi rusuh 22 Mei. 

Berikut ini 11 nama tersangka dan perannya: 

1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken 

2. Mulyadi, pelempar batu 

3. Arya, pelempar batu 

4. Asep, pelempar batu 

5. Marzuki, pelempar batu 

6. Radiansyah, pelempar batu 

7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu 

8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu 

9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo 

10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu 

11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×