kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala Daerah ini sebut UU Cipta Kerja memiliki nafas sejahterakan masyarakat


Jumat, 06 November 2020 / 07:12 WIB
Kepala Daerah ini sebut UU Cipta Kerja memiliki nafas sejahterakan masyarakat
ILUSTRASI. Pengesahan UU Cipta Kerja memungkinkan peningkatan investasi di sektor peternakan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), menurut Penjabat (Pj.) Bupati  Karawang Yerry Yanuar, memiliki beberapa karakter. Salah satunya adalah memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.

Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11) lalu.

“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Nafasnya seperti itu,” kata Yerry dalam keterangannya.

Baca Juga: Padjadjaran Inisiatif: UU Cipta Kerja mesti jawab keraguan publik & dorong investasi

Menurut Yerry, saat ini, akibat wabah Covid-19 ada 5 sampai 6 juta kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry.

UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk harmonisasi pusat dan daerah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, harmonisasi itu memiliki tujuan.

“Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.

Yerry menyampaikan, menyikapi UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dan mengubah pola pemikiran karena zaman sudah berubah.

Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.

“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit. Pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik,” ujarnya.

Selain memiliki nafas  mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan; karakter UU Cipta Kerja, menurut Yerry, memiliki visi jauh ke depan. Dia melihat Presiden Joko Widodo memiliki visi ke depan Indonesia emas 2045.

Kemudian, karakter UU Cipta Kerja berikutnya  adalah untuk menghadapi tantangan yang sangat besar. “Yaitu sebagai roadmap menuju bangsa yang berdaya saing global. Target kita nomor empat di dunia sebagai ekonomi terbesar di dunia,” Yurry menjelaskan.

Baca Juga: Kemnaker klaim sudah rampungkan draf aturan turunan UU Cipta Kerja

Narasumber lain, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam seminar daring itu, berharap UU Cipta Kerja segera diterapkan. Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki itu.

Untuk penciptaaan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya. Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” beber Zaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×