kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kepala BKPM cabut izin usaha industri miras di lampiran III Perpres 10/2021


Selasa, 02 Maret 2021 / 16:25 WIB
Kepala BKPM cabut izin usaha industri miras di lampiran III Perpres 10/2021
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat penyampaian realisasi investasi sepanjang 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha industri minuman keras (Miras). Hal ini menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo dan aspirasi sebagian masyarakat.

“Lampiran di bagian ketiga nomor 31,32,33 itu yang dicabut selebihnya tidak decabut. Dengan perkembangan terakhir soal kepentingan negara, maka Perpres ini akan berlaku tanggal 4 Maret 2021,” kata Bahlil saat Konferensi Pers, Selasa (2/3).

Adapun izin usaha industri miras itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran III daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu pemerintah memperbolehkan siapa saja mendirikan usaha miras yang terbagi menjadi tiga bidang usaha.

Baca Juga: PPP apresiasi sikap Jokowi cabut lampiran tentang investasi miras

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI: 31). Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. (KBLI: 32). Ketiga, minuman mengandung malt (KBLI: 33). 

Adapun ketiganya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Atau penanaman modal tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. 

“Atas dasar pertimbangan yang mendalam oleh Presiden, dengan proses dari tokoh-tokoh agama, ulama, pendeta, hindu, pastor, dan organisasi lainnya seperti kepemudaan maka itu dihapuskan,” ujar Bahlil.

Selanjutnya: Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×