kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepailitan Asuransi Jiwa Buana Putra dibawa ke MA


Rabu, 10 April 2013 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. Pegawai BPR melayani nasabah (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak kepailitan PT Asuransi Jiwa Buana Putra, nasabah akhirnya memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengajukan kasasi ke MA melalui pengadilan. Sudah kami lakukan dua pekan lalu," kata kuasa hukum nasabah Asuransi Jiwa Buana Putra Elvi Noor, Rabu (10/4).

Alasan kasasi lantaran dalam putusannya pengadilan tidak mempertimbangkan dalilnya, yakni perihal kewenangan pengadilan untuk mempailitkan lembaga keuangan atau asuransi tanpa seizin Menteri Keuangan.

"Ada dalil kami yang tidak dipertimbangkan terutama pasal 30 UU tentang OJK yang menegaskan pembelaan hukum konsumen keuangan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Asuransi Jiwa Buana Putra Diana Thoha tidak mempersoalkan upaya kasasi yang diajukan nasabah. "Itu hak mereka dan kami pada tanggal 4 kemarin sudah menyampaikan kontra memori kasasi," paparnya.

Diana menjelaskan putusan Pengadilan sudah tepat perusahaan asuransi hanya bisa dipailitkan oleh Menteri Keuangan. "Kini tinggal diserahkan saja kepada MA," katanya.

Sebagai informasi, pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan kepailitan Asuransi Jiwa Buana Putra mengacu pada pasal 2 ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Disebutkan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan Menteri Keuangan. Sementara kepailitan ini diajukan nasabah.

Tuti Supriati, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Buana Putra menggugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus berawal saat Tuti menjadi pemegang polis dari polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus yang diterbitkan oleh asuransi Jiwa Buana Putra.

Berdasarkan polis nomor 186894 tertanggal 28 Juli 1993 dengan masa pertanggungan selama 15 tahun yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 1993. Tuti pun memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran premi setiap tahunnya ke asuransi Jiwa Buana Putra.

Dengan rincian, periode Juli 1993 sampai Juni 1994 sebesar Rp 217.625, periode Juli 1994 sampai Juni 1995 sebesar Rp 235.800, dan periode Juli 1995 sampai Juni 1996 sebesar Rp 256.600.

Mengacu pada Polis No. 186894 diatur bahwa dalam masa pertanggungan selama Tuti masih hidup, maka Tuti memiliki hak untuk menerima pembayaran pertanggungan asuransi dari asuransi Jiwa Buana Putra setiap bulan Juli pada tahun 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar Rp 500.000.

Sejauh ini, asuransi Jiwa Buana Putra hanya memenuhi kewajiban pembayaran pertanggungan pada tahun 1996 saja. Selanjutnya untuk 1999 sampai 2008 sama sekali kewajibannya tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×