Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang digelar pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%.
Selain kenaikan bunga acuan, BI juga melakukan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Pelonggaran yang dimaksud, berupa pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.
Sejumlah pihak sebelumnya menilai bahwa kenaikan 25 bps saja cukup. Jika terlalu banyak justru akan mengesankan BI panik, hingga mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, Perry membantah hal itu. Menurutnya, "Semua itu sudah disesuaikan dengan kaidah-kaidah," katanya, Jumat (29/6).
Menurutnya, BI memiliki kerangka kerja yang baku yang telah dibangun sejak lama, yaitu sejak tahun 2003-2005 silam. Perry juga bilang, rapat dewan gubernur (RDG) bulanan juga selalu melihat indikator baru dan dalam beberapa waktu terakhir indikator-indikator tersebut berubah sangat cepat.
"Maka kami update perkembangan indikator baru, mengalibrasi simulasi dan mendebatkannya dalam RDG," tambahnya. Bahkan, perdebatan dalam RDG telah didahului dengan pertemuan komite sebelumnya.
"Jadi kami yakinkan bahwa keputusan 50 bps ini adalah keputusan yang betul-betul bisa didasarkan pada kaidah-kaidah tadi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News