kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemsos: Rumah orang rimba bukan paksaan


Selasa, 03 November 2015 / 12:12 WIB
Kemsos: Rumah orang rimba bukan paksaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

Salah satu poin yang akan ditindaklanjuti adalah tawaran pemerintah untuk mendirikan rumah bagi orang rimba.

Meski demikian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Kelembagaan Evaluasi dan Pelaporan di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial (Kemsos) Laode Taufik Nuryadin membantah jika tawaran pemerintah untuk membangun rumah sebagai suatu paksaan.

"Ini bukan paksaan. Memang ada masyarakat rimba yang menginginkan dibangun rumah, tapi ada juga yang tidak mau, ya tidak ada masalah," ujar Taufik, Selasa (3/11/2015).

Sebelumnya, tawaran Presiden Joko Widodo untuk mendirikan rumah bagi Suku Anak Dalam dinilai kurang memberikan solusi bagi keberlangsungan hidup masyarakat pedalaman.

Manajer Kampanye dan Advokasi Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Mardha Tillah mengatakan, ketimbang berusaha mengubah pola hidup masyarakat adat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR) seharusnya segera menyelesaikan sertifikasi hak komunal.

Ini sesuai Permen ATR tahun 2015, sebagai upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Taufik mengatakan, tawaran pemerintah ini sebenarnya merupakan upaya pemberdayaan masyarakat melalui fasilitas pemukiman.

Selain soal pemukiman, beberapa hal juga diupayakan pemerintah, misalnya soal administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, hingga pendidikan.

Dalam data persebaran komunitas adat terpencil Kemensos yang dimutakhirkan pada 2014, di 24 provinsi seluruh Indonesia jumlahnya mencapai 231.166 kepala keluarga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.011 kepala keluarga telah diberdayakan.

Sementara yang belum, jumlahnya mencapai 130.031 kepala keluarga.

Selain itu, yang sedang dalam proses pemberdayaan untuk tahun ini, jumlahnya mencapai 4.124 kepala keluarga.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×