kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker siapkan sistem peningkatan infrastruktur akses informasi pasar kerja


Rabu, 26 Mei 2021 / 07:09 WIB
Kemnaker siapkan sistem peningkatan infrastruktur akses informasi pasar kerja
ILUSTRASI. Pencari kerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Siti Kustiati mengatakan, saat ini Kemnaker tengah proses upgrade sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk mendukung akses informasi pasar kerja.

Akses informasi pasar kerja tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pasca UU Cipta Kerja.

"Terkait pengembangan Sisnaker apalagi dalam rangka menghadapi JKP, Kami sedang membenahi infrastrukturnya terutama terkait infrastruktur jaringan. Kami sedang melakukan itu di tahun 2021," ujar Siti dalam diskusi virtual, Selasa (25/5).

Ia menerangkan, aplikasi Sisnaker akan ditambahkan fitur untuk asesmen. Kemnaker akan bekerjasama dengan asosiasi psikolog sehingga peserta akan menjawab beberapa pertanyaan yang nantinya akan bisa memperlihatkan minat dan bakat.

"Apakah orang tersebut misalnya dilatih menjadi wirausaha sehingga nanti mengikuti pelatihan usaha atau diprioritaskan untuk berpindah ke jabatan lain," terang dia.

Pihaknya juga akan mengembangkan fitur untuk konseling dan bimbingan karir. Hal ini juga salah satunya untuk mendukung peningkatan informasi pasar kerja.

"Terkait apa yang kami lakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang manfaat JKP ini tentu kami tidak lepas melakukan sosialisasi dengan dinas ketenagakerjaan, kepada masyarakat kami aktif di sosial media," ucap dia.

Baca Juga: Juli, revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI masuk tahap harmonisasi

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan menyebut, bahwa manfaat JKP salah satunya berupa akses informasi pasar kerja.

Pasal 25 PP 37/2021 menyebutkan, manfaat akses informasi pasar kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. Layanan yang dimaksud dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 26 mengatakan, Layanan Informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan. Penyediaan data lowongan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 27 menyebutkan, layanan bimbingan jabatan yang dimaksud dalam pasal 25 diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri; dan/atau konseling karir.

Kemudian pasal 28 mengatakan, peserta yang telah mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai minat, bakat dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari kerja sejak diterima bekerja.

Pasal 29 menyebutkan, manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Penawaran lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (25/5) capai Rp 78,16 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×