Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Indah menambahkan, kegiatan sosialisasi penting karena merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha/manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.
"Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial secara baik," ujar Indah.
Baca Juga: Pengusaha: Struktur dan skala upah sudah diterapkan
Sebagai informasi, dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan daerah dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Denpasar, Bali (2/11/2021).
Sosialisasi penyusunan SUSU dan PP, PKB diikuti oleh 80 orang peserta. Sebanyak 15 orang mewakili unsur Pemkab/Pemkot/Pemprov, meliputi pejabat struktural dan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan 65 pengusaha/manajemen perusahaan di Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News