Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi ditujukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal.
Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan mengatakan, selama ini banyak pengiriman PMI ilegal yang masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umroh. “Nanti tidak ada lagi pakai cara ilegal seperti itu,” kata Maruli akhir pekan lalu.
Sebagai catatan, kebijakan pengiriman PMI lewat one channel tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemnaker, Eva Trisiana menambahkan, bentuk perlindungan prapemberangkatan adalah menyiapkan calon PMI yang berkualitas dengan melatih dan mendidik PMI sebelum dikirim ke luar negeri.
Selain itu, kata Eva, pihaknya terus mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan merekrut calon PMI secara ilegal. Sedangkan bentuk perlindungan PMI ketika di negara penempatan, kata Eva, adalah dengan memaksimalkan tugas dan fungsi atase ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan PMI.
“Perlindungan lainnya adalah seluruh PMI di luar negeri ikut dalam program asuransi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, pengiriman PMI dengan sistem satu kanal sebaiknya tidak hanya untuk PMI PRT yang dikirim negara Arab Saudi, tetapi juga untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara di Timur Tengah (Timteng).
“Bila perlu untuk semua PMI sektor PRT yang dikirim ke semua negara penempatan gunakan sistem One Channel,” kata Gabriel Goa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News