kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo usulkan asing di e-commerce hanya 33%


Rabu, 25 November 2015 / 16:40 WIB
Kemkominfo usulkan asing di e-commerce hanya 33%


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pembahasan panduan investasi bagi pemodal asing yang telah diusulkan dengan otoritas terkait, Rabu (25/11). Ada tiga sektor yang dibahas pada pembahasan di hari perdana ini.

Ketiga sektor itu adalah sektor komunikasi dan informatika, sektor pariwisata, dan kesehatan. Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, dari tiga sektor tersebut, total usulan yang masuk mencapai 95.

Perinciannya, dari sektor kesehatan sebanyak 35 usulan, sektor pariwisata 32 masukan, sektor komunikasi dan informatika 28 masukan.

"Mayoritas usulan yang disampaikan oleh Kementerian dan Lembaga teknis tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (25/11).

Kecuali, untuk bisnis e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepakat, bisnis yang awalnya tertutup bagi asing ini dibuka. Namun, tetap ada batasan.

Kemkominfo mengusulkan agar kepemilikan asing di bisnis ini hanya sampai pada angka 33%. Selain itu, ada juga pembatasan dari nilai investasi para investor global tersebut.

Nilai maksimal yang boleh ditanam di bisnis ini sebesar US$ 15 juta. Alasannya, hal ini guna memberikan kesempatan sejumlah perusahaan start-up lokal bertumbuh.

Sedangkan, usulan atas bisnis lainnya, Kemkominfo tetap pada posisi status quo alias tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Misalnya, bidang usaha komunikasi dan penyedia, pengelola (pengoperasian dan penyewaan) dan penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi tetap tertutup bagi asing.

Lalu, porsi asing pada lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi (dicadangkan untuk UMKM) serta penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi maksimal 65%. Begitu pula dengan sektor pariwisata.

Bisnis yang diusulkan tetap sesuai posisi regulasi sebelumnya antara lain, usaha pondok wisata (homestay) dengan regulasi dicadangkan untuk UMKM. Lalu usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49% asing, serta bisnis agen perjalanan wisata dicadangkan untuk UMKM.

Pada sektor kesehatan, seperti usaha jasa akupuntur. Sebelumnya, bisnis ini boleh dimiliki asing terbatas hanya 49%. Usulan dari Kementerian Kesehatan, klinik layanan akupuntur akan diatur dalam bidang usaha klinik spesialis. Sedangkan, aturan mengenai terapis akupunturnya akan diatur lebih lanjut oleh regulasi ketenagakerjaan.

Pembahasan ini masih terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan. BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Mayoritas usulan yang datang dari sektor swasta ingin agar kepemilikan asing diperonggar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×