Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil manajemen J&T Indonesia. Hal ini terkait praktik bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pos oleh J&T Indonesia.
Atas laporan dimaksud, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo memanggil J&T pada hari ini untuk meminta klarifikasi awal.
"Klarifikasi telah dilakukan dan meminta J&T Indonesia untuk memberikan jawaban tertulis dan data yang akan digunakan dalam melakukan kajian permasalahan dan rekomendasinya," ujar Usman kepada Kontan, Rabu (1/11).
Baca Juga: IPO di Hong Kong, Bisnis J&T di Indonesia Diduga Mengakali UU Investasi dan UU Pos
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, aksi J&T Global Express yang melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hongkong membuka tabir bagaimana J&T Global Express menjalankan bisnis di Indonesia.
J&T mengakui terbentur dengan aturan di Indonesia. Namun melihat potensi bisnis yang besar di negeri ini, J&T mencari cara bisa masuk ke pasar logistik di dalam negeri.
Dalam prospektus disebutkan kalau mereka terbentur dengan Undang-Undang Pos Indonesia. Yakni perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan catatan tidak terlibat dalam operasi di luar ibukota provinsi di Indonesia.
"Kami tidak mungkin memisahkan operasi di ibukota provinsi dan di luar ibukota provinsi. Maka kami menjalankan bisnis melalui konsolidasi entitas terafiliasi, yakni perusahaan induk Indonesia dan anak-anak perusahaannya di Indonesia," tulis manajemen J&T di prospektus IPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













