kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu perlu gelar sosialisasi pengisian anggaran


Senin, 20 April 2015 / 20:26 WIB
Kemkeu perlu gelar sosialisasi pengisian anggaran
ILUSTRASI. Kuartal III 2023 pendapatan Acset melonjak 99% YoY menjadi Rp1,58 triliun. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengamat Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memegang peranan penting dalam mensosialisasikan rincian anggaran ke kementerian/lembaga. Bagaimana mengumpulkan data karena kementerian/lembaga merupakan organisasi yang besar sehingga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Menurut Latif, kesulitan yang juga dihadapi adalah menyamakan persepsi. Bagaimana setiap satuan kerja (satker) di kementerian harus mempunyai pengertian yang sama dengan Kemkeu atau kementerian lainnya.

Hal ini penting agar proses penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan seefisien mungkin dan tidak bolak balik karena melakukan kesalahan pengisian. "Pentingnya sosialisasi dan pelatihan di sini," ujar Latif ketika dihubungi KONTAN, Senin (20/4).

Adapun menurutnya, realisasi belanja pemerintah tahun ini jika segala persoalan teknis sudah selesai maka mulai triwulan II serapan belanja mulai naik. Namun apabila masih menuai kendala maka seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu pada triwulan terakhir serapan belanja pemerintah akan kencang.

Sebagai informasi, kementerian/lembaga dipaksa untuk disiplin dalam merinci peruntukan anggarannya agar realisasi yang terjadi benar dan dapat terserap maksimal. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran.

Berdasarkan pasal 78 PMK tata cara revisi anggaran dikatakan, dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam keluaran (output) cadangan, usul penggunaan dana keluaran cadangan diajukan oleh sekretaris jenderal/pejabat eselon I kementerian/lembaga kepada Dirjen Anggaran paling lambat 3 April 2015. Penggunaan dana keluaran cadangan merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam rancangan kementerian lembaga namun belum jelas peruntukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×