Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang jabatan untuk posisi Dirjen. Kemkeu membuka lowongan Dirjen Pajak dan Kepala BKF, sedangkan Kementerian ESDM kemungkinan akan mengganti seluruh jajaran Dirjen.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja menyambut baik rencana lelang jabatan oleh Kemkeu dan Kementerian ESDM tersebut. "Artinya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM melaksanakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014," ujarnya, Selasa (11/11).
Pasal 108 dalam UU ASN menyebutkan jika pengisian jabatan pimpinan tinggi utama pada kementerian dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, dan integritas dari setiap calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiawan juga menjelaskan di dalam UU ASN tersebut, pengisian jabatan Dirjen tidak dinamakan lelang jabatan. "Dalam UU ASN namanya promosi terbuka. Proses pengisian jabatan ini diwajibkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu eselon 1, termasuk posisi Dirjen tersebut," tuturnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menganggap lelang jabatan yang dilakukan Kemkeu dan Kementerian ESDM sebagai langkah yang baik. "Lelang jabatan adalah langkah yang baik asal dilakukan dengan benar dan adil," ungkapnya.
Ia menekankan diperlukannya sebuah mekanisme lelang jabatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Diantaranya harus dilakukan oleh pihak ketiga dengan standar-standar yang diterapkan secara internasional atau kalau ada aturan Menpan yang sesuai dengan pemerintah bisa dipakai," ujarnya.
Jika mengacu pada pada Peraturan Menteri Pan RB No. 13 Tahun 2014, mekanisme lelang jabatan didahului dengan pembentukan panitia seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu ada empat tahap yang harus dilalui calon, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, dan penelusuran rekam jejak calon.
Agus menilai langkah lelang jabatan ini sebagai kebijakan positif yang diambil di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News