kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkes hentikan sementara distribusi satu batch vaksin AstraZeneca


Minggu, 16 Mei 2021 / 14:09 WIB
Kemkes hentikan sementara distribusi satu batch vaksin AstraZeneca
ILUSTRASI. Ada efek samping, Indonesia untuk sementara menghentikan distribusi satu batch vaksin AstraZeneca.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia untuk sementara menghentikan distribusi satu batch vaksin AstraZeneca untuk menjalankan tes sterilitas dan toksisitas menyusul laporan efek samping setelah imunisasi, demikian pernyataan Kementerian Kesehatan, Minggu (16/5).

Batch itu terdiri dari 448.480 dosis vaksin yang tiba di Indonesia bulan lalu, bagian dari pengiriman lebih dari 3,85 juta dosis.

Beberapa dosis vaksin tersebut telah didistribusikan di sebagian ibu kota, Jakarta, dan provinsi Sulawesi Utara, sebut kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.

Baca Juga: Ini kata Komnas KIPI soal pria yang dilaporkan meninggal usai divaksin Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu mengatakan bahwa jadwal sekitar 100 juta dosis vaksin AstraZeneca mengalami penundaan.

Budi menyebutkan dalam sidang di parlemen bahwa Indonesia akan menerima 20 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui kesepakatan bilateral pada tahun 2021, alih-alih 50 juta dosis yang semula disepakati.

Sisa 30 juta dosis akan dikirim pada kuartal kedua tahun 2022.

Indonesia juga dijadwalkan untuk menerima 54 juta dosis vaksin AstraZeneca secara bertahap melalui skema aliansi vaksin global COVAX, meskipun Budi mengatakan pembatasan ekspor India akan menunda pengiriman pada bulan April.

Selanjutnya: Uni Eropa berniat hentikan pesanan vaksin AstraZeneca setelah bulan Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×